Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 92/2016 · Permenhub No. 92 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 92 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2016Tanggal Penetapan:20 Juli 2016
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 Agustus 2016
Tanggal Penetapan20 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui standar dan sertifikasi fasilitas bandar udara dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Salah satu perubahan utama adalah pengaturan penggunaan peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) yang menghasilkan emisi tinggi, yang kini diwajibkan menggunakan tenaga listrik atau diesel minimal Euro 4. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penyediaan prasarana untuk peralatan bertenaga listrik oleh penyelenggara bandar udara. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai pengelolaan limbah B3 oleh operator peralatan GSE dan kendaraan operasional di sisi udara.

1. Dengan berlakunya ketentuan ini maka Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara pada bandar udara sebagaimana dimaksud pada Pasal 20A wajib menyesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)