Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 77/2015 · Permenhub No. 77 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 77 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2015Tanggal Penetapan:22 April 2015
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 April 2015
Tanggal Penetapan22 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang standarisasi dan sertifikasi fasilitas bandar udara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan penerbangan, kenyamanan, dan kelancaran pelayanan di bandar udara. Ketentuan substansial mencakup: - Standarisasi fasilitas bandar udara meliputi standar kebutuhan, standar teknis, dan standar kelaikan. - Sertifikasi fasilitas bandar udara meliputi penerbitan sertifikat dan perpanjangan uji laik. - Fasilitas bandar udara yang diatur meliputi prasarana (sisi darat dan sisi udara) serta peralatan dan utilitas bandar udara. - Penyelenggara Bandar Udara, Badan Hukum Indonesia, atau Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia wajib mengajukan permohonan sertifikasi dan perpanjangan uji laik. - Direktur Jenderal menetapkan standar teknis, standar kebutuhan, dan standar kelaikan operasi fasilitas bandar udara.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, maka semua fasilitas bandar udara yang telah beroperasi tetap dapat beroperasi. 2. Apabila terdapat fasilitas peralatan yang belum bersertifikat, maka paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku wajib mengajukan permohonan sertifikasi sesuai dengan ketentuan.

Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban pemegang sertifikat fasilitas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 akan dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan; 2. Penurunan atau pembatasan kapasitas; 3. Pembekuan sertifikat; 4. Pencabutan sertifikat; atau 5. Denda.