Peraturan Menteri ini mengatur tentang standarisasi dan sertifikasi fasilitas bandar udara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan penerbangan, kenyamanan, dan kelancaran pelayanan di bandar udara.
Ketentuan substansial mencakup:
- Standarisasi fasilitas bandar udara meliputi standar kebutuhan, standar teknis, dan standar kelaikan.
- Sertifikasi fasilitas bandar udara meliputi penerbitan sertifikat dan perpanjangan uji laik.
- Fasilitas bandar udara yang diatur meliputi prasarana (sisi darat dan sisi udara) serta peralatan dan utilitas bandar udara.
- Penyelenggara Bandar Udara, Badan Hukum Indonesia, atau Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia wajib mengajukan permohonan sertifikasi dan perpanjangan uji laik.
- Direktur Jenderal menetapkan standar teknis, standar kebutuhan, dan standar kelaikan operasi fasilitas bandar udara.