Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Standarisasi Fasilitas Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 36/2021 · Permenhub No. 36 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 36 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2021Tanggal Penetapan:28 Mei 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandarisasi Fasilitas Bandar Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Mei 2021
Tanggal Penetapan28 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standar dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan penyelenggaraan bandar udara melalui standarisasi fasilitas. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Ketentuan substansial mencakup pembagian fasilitas bandar udara menjadi fasilitas pokok dan penunjang, dengan rincian lebih lanjut mengenai fasilitas keselamatan, keamanan, sisi udara, dan sisi darat. Penyelenggara bandar udara diwajibkan memenuhi standar kebutuhan dan teknis yang ditetapkan, serta melakukan verifikasi dan pemeliharaan fasilitas secara berkala. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penyelenggara untuk menyediakan dokumen penanggulangan keadaan darurat dan melaksanakan pelatihan secara berkala.

(-)

1. Penyelenggara Bandar Udara yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif.