Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 43/M-DAG/PER/8/2013 · Permendag No. 43/M-DAG/PER/8/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2013Tanggal Penetapan:28 Agustus 2013
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 September 2013
Tanggal Penetapan28 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/7/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar beserta lampirannya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan. Tarif Bea Keluar untuk komoditi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya didasarkan pada harga referensi yang dihitung dari harga rata-rata CIF CPO dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan/atau bursa Indonesia. Untuk komoditi Biji Kakao, harga referensi didasarkan pada harga rata-rata Biji Kakao CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku dari tanggal 1 September 2013 sampai dengan tanggal 30 September 2013. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE ini berakhir, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)

(-)