Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan/atau bursa Indonesia, dan untuk komoditi Biji Kakao berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata Biji Kakao CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE. Harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$ 852,34/MT dan harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2.209,93/MT. Berdasarkan harga referensi tersebut, tarif Bea Keluar untuk Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan untuk Biji Kakao adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 2 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012. HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto ≤ 20 kg ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. HPE untuk komoditi Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE berlaku terhitung dari tanggal 1 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013.