Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 34/M-DAG/PER/7/2013 · Permendag No. 34/M-DAG/PER/7/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2013Tanggal Penetapan:26 Juni 2013
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2013
Tanggal Penetapan26 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/6/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar beserta lampirannya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan/atau bursa Indonesia, dan untuk komoditi Biji Kakao berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata Biji Kakao CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE. Harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$ 852,34/MT dan harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2.209,93/MT. Berdasarkan harga referensi tersebut, tarif Bea Keluar untuk Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan untuk Biji Kakao adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 2 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012. HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto ≤ 20 kg ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. HPE untuk komoditi Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE berlaku terhitung dari tanggal 1 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013.

1. Dalam hal masa berlaku HPE telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)