Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 58/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 58/M-DAG/PER/9/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2013Tanggal Penetapan:27 September 2013
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2013
Tanggal Penetapan27 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/8/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar beserta lampirannya.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012. Penetapan HPE dilakukan berdasarkan harga referensi yang ditetapkan dari harga rata-rata selama periode terakhir sebelum penetapan. Tarif Bea Keluar untuk komoditi seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta Biji Kakao, ditentukan berdasarkan harga referensi dari pasar internasional. HPE ini berlaku dari 1 Oktober 2013 hingga 31 Oktober 2013, dan jika HPE baru belum ditetapkan setelah periode ini, maka HPE yang ada tetap berlaku. Peraturan ini juga mencakup daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dan penetapan HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit.

(-)

(-)