Undang-Undang ini membentuk Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pembentukan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Panitia Pembagian Daerah dan laporan Menteri Dalam Negeri, serta memperhatikan kehendak masyarakat Nusa Tenggara. Daerah Tingkat I Bali meliputi wilayah yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 sub 6 dari Staatsblad 1946 Nomor 143. Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat meliputi Daerah Lombok dan Sumbawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 sub 7 dan 8 dari Staatsblad 1946 Nomor 143. Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur meliputi Daerah Flores, Sumba, Timor dan kepulauannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 sub 9, 10 dan 11 dari Staatsblad 1946 Nomor 143. Pemerintah Daerah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur masing-masing berkedudukan di Singaraja, Mataram, dan Kupang, yang dapat dipindahkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Urusan rumah tangga daerah meliputi tata usaha daerah, koordinasi kepentingan daerah tingkat bawah, perhubungan antar daerah dan antar kepulauan, serta urusan perekonomian dan kesejahteraan. Daerah berhak membentuk dinas daerah sesuai petunjuk Menteri terkait. Pegawai negeri dapat diserahkan atau diperbantukan kepada daerah dengan keputusan Menteri terkait. Tanah, bangunan, dan barang milik Pemerintah yang dibutuhkan daerah diserahkan kepada daerah.