Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 64 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara barat dan Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: UU 64/1958 · UU No. 64 Tahun 1958 · UU Nomor 64 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1958Tanggal Penetapan:11 Agustus 1958
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara barat dan Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1958
Tanggal Penetapan11 Agustus 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Nusa Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat Tahun 1950 Nomor 59).

Undang-Undang ini membentuk Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pembentukan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Panitia Pembagian Daerah dan laporan Menteri Dalam Negeri, serta memperhatikan kehendak masyarakat Nusa Tenggara. Daerah Tingkat I Bali meliputi wilayah yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 sub 6 dari Staatsblad 1946 Nomor 143. Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat meliputi Daerah Lombok dan Sumbawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 sub 7 dan 8 dari Staatsblad 1946 Nomor 143. Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur meliputi Daerah Flores, Sumba, Timor dan kepulauannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 sub 9, 10 dan 11 dari Staatsblad 1946 Nomor 143. Pemerintah Daerah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur masing-masing berkedudukan di Singaraja, Mataram, dan Kupang, yang dapat dipindahkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Urusan rumah tangga daerah meliputi tata usaha daerah, koordinasi kepentingan daerah tingkat bawah, perhubungan antar daerah dan antar kepulauan, serta urusan perekonomian dan kesejahteraan. Daerah berhak membentuk dinas daerah sesuai petunjuk Menteri terkait. Pegawai negeri dapat diserahkan atau diperbantukan kepada daerah dengan keputusan Menteri terkait. Tanah, bangunan, dan barang milik Pemerintah yang dibutuhkan daerah diserahkan kepada daerah.

1. Segala tugas kewajiban daerah dijalankan oleh petugas yang ditunjuk Pemerintah Pusat sampai terbentuknya Pemerintah Daerah. 2. Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1956 harus selesai dalam waktu 2 tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. 3. Petugas Kepala Daerah terus menjalankan tugas sampai Kepala Daerah terpilih dapat menjabat. 4. Penyelesaian soal pemindahan, kedudukan, dan penempatan pegawai daerah dari bekas daerah-daerah yang dibubarkan diatur oleh Menteri Dalam Negeri. 5. Ketentuan peraturan yang masih berlaku terus berlaku sebagai peraturan Pemerintah Daerah hingga diubah.

(-)