Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali

Juga dikenal sebagai: UU 15/2023 · UU No. 15 Tahun 2023 · UU Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2023
Agraria & PertanahanKebudayaanHukum Adat

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaProvinsi Bali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Mei 2023
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Provinsi Bali, dengan memperhatikan potensi daerah, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan dan dinamika masyarakat. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

Ketentuan Substansial:

Provinsi Bali terdiri dari 8 kabupaten dan 1 kota, dengan ibu kota berkedudukan di Kota Denpasar. Provinsi Bali memiliki karakteristik yang didasarkan pada filosofi Tri Hita Karana dan nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik tersebut, dengan pendekatan tematik, menyeluruh, dan terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan.

Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dukungan dari Pemerintah Pusat untuk penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak. Selain itu, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)