Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, dengan tujuan menegaskan kedudukan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi ini terdiri dari 21 kabupaten dan 1 kota, dengan ibu kota di Kota Kupang. Karakteristik wilayah meliputi kawasan pesisir, pegunungan, taman nasional, dan perbatasan internasional. Potensi sumber daya alamnya mencakup kelautan, perikanan, dan pertanian. Masyarakatnya dikenal religius dan menjunjung adat istiadat. Undang-Undang ini menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat.