Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan dan Minuman

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 1/2020 · Peraturan BSN No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2020Tanggal Penetapan:19 Maret 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan dan Minuman
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku29 September 2020
Tanggal Penetapan19 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) sektor makanan dan minuman. Skema ini meliputi berbagai produk makanan dan minuman seperti abon, keripik, sayur dalam kemasan, buah kering, dan banyak lagi, yang tercantum secara rinci dalam peraturan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya saing produk makanan dan minuman dengan menyesuaikan skema penilaian kesesuaian terhadap perubahan SNI. Sertifikasi produk dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang terdapat dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur bahwa sertifikat yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku tetap sah hingga masa berlakunya habis, dan proses sertifikasi yang sedang berjalan tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat. 2. Proses Sertifikasi yang menggunakan skema Sertifikasi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)