Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 6/2019 · Peraturan BSN No. 6 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2019Tanggal Penetapan:18 April 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku18 April 2019
Tanggal Penetapan18 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Skema Sertifikasi Produk Bakso Ikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) sektor pangan. Skema ini digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk pangan. Kepala BSN menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap SNI sektor pangan berdasarkan petunjuk teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Skema penilaian kesesuaian ini mencakup berbagai produk pangan seperti abon ikan, keripik, sayur dalam kemasan, buah kering, dan lain-lain. Proses sertifikasi melibatkan evaluasi awal dan inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi. Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang melakukan sertifikasi harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat. 2. Proses sertifikasi yang menggunakan skema sertifikasi sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)