di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan Dan Minuman
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 3/2021 · Peraturan BSN No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BSN Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan dan Minuman. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor makanan dan minuman terkait perubahan persyaratan acuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pempek ikan rebus beku, serta penambahan skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia pempek ikan panggang dan goreng.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk makanan dan minuman dengan menyesuaikan skema penilaian kesesuaian terhadap perubahan persyaratan SNI dan menambahkan jenis produk pempek yang belum diatur sebelumnya.
Ketentuan Substansial: