Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 7/2020 · Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 · Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2020Tanggal Penetapan:16 November 2020
Proses Peradilan & Hukum Acara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2020 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan, termasuk pengajuan permohonan, pemeriksaan, dan pengucapan putusan. Peraturan ini juga mengatur penggunaan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara dan menetapkan jadwal penanganan perkara yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

(-)

(-)