Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 8/2020 · Peraturan MK No. 8 Tahun 2020 · Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2020Tanggal Penetapan:3 Desember 2020
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaPerubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku03 Desember 2020
Tanggal Penetapan03 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengubah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan dengan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan tetap berjalan efektif dan efisien dengan mempertimbangkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.

(-)

(-)