Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 4/2020 · Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 · Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2020Tanggal Penetapan:24 Juli 2020
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaTahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku24 Juli 2020
Tanggal Penetapan24 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2020 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2020 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan, termasuk pengajuan permohonan, pemeriksaan, dan pengucapan putusan. Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai lembaga yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Proses penanganan perkara melibatkan beberapa tahapan, seperti pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, dan pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Selain itu, peraturan ini memungkinkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara.

(-)

(-)