di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 4/2020 · Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 · Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2020 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2020 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan, termasuk pengajuan permohonan, pemeriksaan, dan pengucapan putusan. Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai lembaga yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Proses penanganan perkara melibatkan beberapa tahapan, seperti pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, dan pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Selain itu, peraturan ini memungkinkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara.