Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengatur tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah karena Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2017 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang lebih relevan dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan-tahapan penanganan perkara, mulai dari pengajuan permohonan oleh pemohon, melengkapi dan memperbaiki permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, pencatatan permohonan dalam e-BRPK, penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu, pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, pemberitahuan sidang kepada para pihak, pemeriksaan pendahuluan, pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, pemeriksaan persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim, pengucapan Putusan Dismissal (Putusan Sela), pemeriksaan persidangan lanjutan dan Rapat Permusyawaratan Hakim, pengucapan Putusan dan penyerahan salinan Putusan, serta penyampaian dan pemberitahuan salinan Putusan. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penanganan perkara. Jadwal penanganan perkara tercantum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi ini.