Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 2/2020 · Peraturan MK No. 2 Tahun 2020 · Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2020Tanggal Penetapan:17 Maret 2020
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaTahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku17 Maret 2020
Tanggal Penetapan17 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengatur tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah karena Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2017 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang lebih relevan dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan-tahapan penanganan perkara, mulai dari pengajuan permohonan oleh pemohon, melengkapi dan memperbaiki permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, pencatatan permohonan dalam e-BRPK, penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu, pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, pemberitahuan sidang kepada para pihak, pemeriksaan pendahuluan, pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, pemeriksaan persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim, pengucapan Putusan Dismissal (Putusan Sela), pemeriksaan persidangan lanjutan dan Rapat Permusyawaratan Hakim, pengucapan Putusan dan penyerahan salinan Putusan, serta penyampaian dan pemberitahuan salinan Putusan. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penanganan perkara. Jadwal penanganan perkara tercantum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi ini.

(-)

(-)