Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 2/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR)
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkeriditan Rakyat Kabupaten Indramayu.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan keberadaan Perusahaan Daerah Bank Perkeriditan Rakyat (PD BPR) Kabupaten Indramayu dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia, sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/22/PBI/2004. Perubahan ini mencakup beberapa aspek penting, termasuk perubahan tempat dan kedudukan PD BPR yang kini dapat beroperasi di seluruh wilayah Indonesia sesuai ketentuan Bank Indonesia. Modal dasar PD BPR juga ditingkatkan dari Rp. 500.000.000,00 menjadi Rp. 1.000.000.000,00. Selain itu, terdapat perubahan dalam persyaratan dan masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan Direksi, termasuk penambahan persyaratan sertifikasi bagi calon anggota Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan dan pengendalian barang milik PD BPR dengan persetujuan Bupati dan Dewan Pengawas.

(-)

(-)