Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu Hasil Konsolidasi 15 PD. BPR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 2/2010 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2010Tanggal Penetapan:22 Maret 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Indramayu. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Indramayu. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Indramayu.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Indramayu hasil konsolidasi dari 15 PD. BPR di Kabupaten Indramayu. Pembentukan ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan dan memberdayakan PD. BPR, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Konsolidasi dilakukan untuk meningkatkan produktivitas PD BPR, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, efektivitas pengawasan, pengelolaan manajemen yang efektif dan efisien, serta sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan PD. BPR Karya Remaja Indramayu: Menggabungkan 15 PD. BPR menjadi satu entitas.
  • Tugas dan Kegiatan Usaha: Menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang keuangan/perbankan sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, penempatan dana di bank lain, membantu Pemerintah Daerah sebagai pemegang kas daerah, kerjasama dengan lembaga perbankan/keuangan, dan usaha perbankan lainnya.
  • Modal: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp.50.000.000.000,-. Modal disetor awal sebesar Rp.13.088.688.760,17.
  • Struktur Organisasi: Terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Susunan organisasi meliputi Kantor Pusat, Kantor Cabang, dan Kantor Pelayanan Kas.
  • Kewenangan Bupati: Memegang kekuasaan tertinggi dan mewakili daerah sebagai pemegang saham.
  • Dewan Pengawas: Bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan.
  • Direksi: Bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan kegiatan operasional.
  • Pegawai: Mengatur persyaratan, pangkat, golongan ruang, kenaikan pangkat, hak, kewajiban, dan larangan bagi pegawai.
  • Perencanaan dan Pelaporan: Direksi wajib menyusun rencana strategi jangka panjang dan rencana kerja anggaran tahunan.
  • Tahun Buku dan Penggunaan Laba: Tahun buku disamakan dengan tahun takwim. Pembagian laba bersih ditetapkan untuk daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan/aset, pegawai, serta usaha dari 15 (lima belas) PD. BPR termasuk kedudukan hukum atas perikatan, perizinan dan lain-lain masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Untuk PD BPR PK landasan hukum operasionalnya mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

1. Setiap anggota Direksi, Dewan Pengawas dan Pegawai PD. BPR yang dengan sengaja maupun tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PD. BPR wajib mengganti kerugian. 2. Tata cara penyelesaian ganti rugi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.