Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 26 Tahun 1996) sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan dan operasional PD. BPR agar lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Kedudukan dan Wilayah Operasi**: PD. BPR berkedudukan di setiap Kecamatan di Kabupaten Indramayu dan dapat membuka kantor cabang atau unit pelayanan di wilayah tersebut.
2. **Pembubaran BPR yang Dicabut Izinnya**: PD. BPR yang izin usahanya telah dicabut oleh Bank Indonesia dinyatakan dibubarkan.
3. **Tugas dan Fungsi PD. BPR**: Menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit, melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan kecil dan menengah, serta menjalankan usaha perbankan lainnya.
4. **Modal Dasar**: Modal dasar setiap PD. BPR ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,00 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
5. **Susunan Organisasi**: Terdiri dari Dewan Pengawas, Direksi, Satuan Pengawas Intern, Bagian Umum, Bagian Dana, Bagian Kredit, Bagian Kasir, dan Bagian Pembukuan.
6. **Dewan Pengawas**: Bertugas menetapkan kebijakan umum, melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD. BPR. Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
7. **Direksi**: Bertugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian terhadap bagian-bagian dalam PD. BPR. Anggota Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas.