di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 188/PMK.05/2017 · PMK No. 188/PMK.05/2017
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memodernisasi proses bisnis penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara. Kebijakan ini mengatur tata cara penyaluran dana melalui kemitraan dengan bank umum yang ditunjuk sebagai Bank Operasional dan/atau Bank Penyalur Gaji (BPG). Bank yang ditetapkan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kesehatan keuangan dan jaringan yang luas. Proses penyaluran dana dilakukan melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dengan mekanisme pemindahbukuan atau sistem transfer dana elektronik. Kebijakan ini juga mengatur pembukaan rekening pengeluaran dan retur, serta penyediaan dana secara periodik. Bank Operasional dan/atau BPG diwajibkan untuk menihilkan saldo rekening setiap akhir hari kerja. Tidak ada biaya transaksi yang dibebankan kepada penerima dana, dan bank tidak mendapatkan imbalan jasa dari pemerintah.