Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 188/PMK.05/2017 · PMK No. 188/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:8 Desember 2017
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2013.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memodernisasi proses bisnis penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara. Kebijakan ini mengatur tata cara penyaluran dana melalui kemitraan dengan bank umum yang ditunjuk sebagai Bank Operasional dan/atau Bank Penyalur Gaji (BPG). Bank yang ditetapkan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kesehatan keuangan dan jaringan yang luas. Proses penyaluran dana dilakukan melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dengan mekanisme pemindahbukuan atau sistem transfer dana elektronik. Kebijakan ini juga mengatur pembukaan rekening pengeluaran dan retur, serta penyediaan dana secara periodik. Bank Operasional dan/atau BPG diwajibkan untuk menihilkan saldo rekening setiap akhir hari kerja. Tidak ada biaya transaksi yang dibebankan kepada penerima dana, dan bank tidak mendapatkan imbalan jasa dari pemerintah.

1. Perjanjian kerjasama antara Kuasa BUN Pusat dengan Bank Umum yang ditetapkan sebagai Bank Operasional dan/atau BPG yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku.

1. Bank Operasional dan/atau BPG dikenakan sanksi dalam hal terlambat menyalurkan dana SP2D/SP2D-R, terlambat membukukan dana SP2D-R, atau terlambat melakukan penihilan saldo rekening.