Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 14/PMK.05/2013 · PMK No. 14/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:4 Januari 2013
Anggaran Belanja Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 ini bertujuan untuk mengatur penyaluran dana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam rangka implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Kebijakan ini menetapkan bahwa penyaluran dana SP2D dilakukan oleh Bank Umum yang ditunjuk sebagai Bank Operasional. Bank Umum yang dipilih harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki tingkat kesehatan minimal Peringkat Komposit 3, jaringan luas, teknologi informasi yang handal, dan kesediaan untuk bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Selain itu, peraturan ini mengatur pembukaan rekening pengeluaran dan retur di Bank Operasional I Pusat untuk menampung dana SP2D. Penyaluran dana SP2D dilakukan secara periodik dan harus sesuai dengan data yang ada dalam sistem SPAN. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bank Operasional I Pusat tidak diperkenankan memungut biaya transaksi dari penerima dana SP2D dan tidak mendapatkan imbalan jasa dari pemerintah.

1. Dalam hal KPPN penerbit SP2D belum terkoneksi dengan SPAN, penyaluran dana atas SP2D yang diterbitkan oleh KPPN dimaksud dilaksanakan secara terdesentralisasi melalui sistem eksisting sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2007 tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA). 2. Penyaluran dana SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama sampai dengan bulan Oktober 2013.

1. BO I Pusat yang terlambat melakukan penihilan RPK-BUN-P.span dan RPK-BUN-P.gaji, dikenakan sanksi denda. 2. BO I Pusat yang terlambat menyalurkan dana SP2D ke rekening yang berhak, dikenakan sanksi denda. 3. BO I Pusat yang terlambat mengkreditkan dana Retur SP2D ke Rekening RR.span/Rekening RR.gaji, dikenakan sanksi denda. 4. BO I Pusat yang terlambat menyalurkan dana Retur SP2D ke rekening yang berhak, dikenakan sanksi denda.