Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 112/PMK.05/2009 · PMK No. 112/PMK.05/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2009Tanggal Penetapan:17 Juni 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Juni 2009
Tanggal Penetapan17 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan proses pemilihan Bank Operasional I sebagai mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara agar lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan penyaluran keuangan negara yang berkelanjutan. Ketentuan substansial yang diatur meliputi persyaratan bagi bank untuk dapat dipilih sebagai Bank Operasional I, termasuk status sebagai bank umum, tingkat kesehatan bank, jaringan yang berkualitas, kemampuan melaksanakan pemindahbukuan, serta jumlah dan lokasi kantor cabang yang memenuhi ketentuan. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai jumlah minimal kantor cabang yang harus dimiliki bank peserta lelang sesuai dengan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(-)

(-)