di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 62/PMK.05/2019 · PMK No. 62/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan dan memodernisasi proses bisnis penyaluran dana SP2D melalui SPAN, meningkatkan pelayanan dan kemudahan penyaluran dana SP2D dengan penerima dana di luar negeri, serta menyesuaikan dengan pelaksanaan pembayaran gaji pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
Perubahan meliputi penambahan definisi istilah terkait Bank Operasional Valuta Asing (BO Valas), penyisipan bab mengenai ruang lingkup, penegasan bahwa penyaluran dana SP2D melalui SPAN dilaksanakan oleh Bank Umum yang ditetapkan sebagai Bank Operasional, BO Valas, dan/atau BPG. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai rekening yang dibuka oleh Kuasa BUN Pusat untuk penyaluran dana SP2D melalui SPAN, serta penambahan ketentuan mengenai penyaluran Dana SP2D Gaji Induk yang dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan bagi Bank Umum yang dapat ditetapkan sebagai BO Valas, proses penawaran dan permohonan menjadi BO Valas, pembukaan rekening oleh Kuasa BUN Pusat untuk penyaluran dana SP2D dengan rekening penerima dalam bentuk valas, serta mekanisme penyediaan dana (dropping) ke RPKBUNP SPAN Valas. Diatur pula mengenai penyaluran dana SP2D/SP2D-R oleh BO Valas, penanganan SP2D Reject, retur dana oleh bank penerima, dan penihilan saldo rekening.