Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: PP 103/2012 · PP No. 103 Tahun 2012 · PP Nomor 103 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2012Tanggal Penetapan:10 Desember 2012
Hubungan KetenagakerjaanPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2012
Tanggal Penetapan10 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem manajemen sumber daya manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Perubahan ini mencakup perpanjangan masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan di KPK, penarikan Pegawai Negeri oleh instansi asal setelah masa tugas tertentu, dan penyesuaian kompensasi bagi pegawai dan Tim Penasihat KPK. Peraturan ini juga menekankan pentingnya koordinasi antara KPK dan instansi asal dalam pengelolaan pegawai yang dipekerjakan, serta menetapkan mekanisme kompensasi yang adil berdasarkan kinerja dan kontribusi.

(-)

(-)