Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan batas usia pensiun bagi pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi guna mewujudkan pegawai yang berintegritas, bermoralitas, berkompetensi, berkualifikasi, dan berkinerja. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan perkembangan dan tuntutan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketentuan substansial meliputi pengaturan batas usia pensiun bagi pegawai tetap yang diatur dengan Peraturan Komisi setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri terkait, serta batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian pegawai dapat terjadi karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, atau tuntutan organisasi. Pegawai yang diberhentikan akan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.