Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: PP 14/2017 · PP No. 14 Tahun 2017 · PP Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2017Tanggal Penetapan:11 April 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 April 2017
Tanggal Penetapan11 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan batas usia pensiun bagi pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi guna mewujudkan pegawai yang berintegritas, bermoralitas, berkompetensi, berkualifikasi, dan berkinerja. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan perkembangan dan tuntutan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketentuan substansial meliputi pengaturan batas usia pensiun bagi pegawai tetap yang diatur dengan Peraturan Komisi setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri terkait, serta batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian pegawai dapat terjadi karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, atau tuntutan organisasi. Pegawai yang diberhentikan akan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)