Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: PP 63/2005 · PP No. 63 Tahun 2005 · PP Nomor 63 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2005Tanggal Penetapan:22 Desember 2005
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 2005
Tanggal Penetapan22 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyediakan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas tinggi, dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk memberantas tindak pidana korupsi secara optimal dan berkesinambungan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur sistem manajemen sumber daya manusia di KPK, mencakup perencanaan, rekrutmen, pendidikan, pengembangan, manajemen kinerja, kompensasi, hubungan kepegawaian, pemberhentian, dan audit sumber daya manusia. Pegawai KPK terdiri dari Pegawai Tetap, Pegawai Negeri yang dipekerjakan, dan Pegawai Tidak Tetap. Rekrutmen dilakukan secara terbuka berdasarkan kompetensi. Sistem ini juga mencakup penilaian kinerja yang menjadi dasar kebijakan pengembangan dan kompensasi pegawai. Kompensasi meliputi gaji, tunjangan, dan insentif berdasarkan prestasi kerja.

1. Persekot gaji dan tunjangan yang telah dibayarkan kepada Tenaga Bantuan Sementara dan pegawai Komisi dari tanggal 29 Desember 2003 sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 ditetapkan sebagai gaji dan tunjangan pegawai Komisi yang bersifat final. 2. Gaji dan tunjangan pegawai dan Tim Penasihat Komisi Tahun Anggaran 2005 ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi. 3. Gaji dan tunjangan pegawai serta Tim Penasihat Komisi Tahun Anggaran 2005, yang telah dibayarkan sebagai persekot gaji dan tunjangan terhitung mulai bulan Januari 2005, kekurangannya dibayarkan dalam batas pagu Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2005 yang dialokasikan kepada Komisi. 4. Bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dan menduduki jabatan yang disetarakan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang pangkatnya 2 (dua) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan, sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan, apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.

(-)