di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Juga dikenal sebagai: PP 63/2005 · PP No. 63 Tahun 2005 · PP Nomor 63 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyediakan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas tinggi, dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk memberantas tindak pidana korupsi secara optimal dan berkesinambungan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur sistem manajemen sumber daya manusia di KPK, mencakup perencanaan, rekrutmen, pendidikan, pengembangan, manajemen kinerja, kompensasi, hubungan kepegawaian, pemberhentian, dan audit sumber daya manusia. Pegawai KPK terdiri dari Pegawai Tetap, Pegawai Negeri yang dipekerjakan, dan Pegawai Tidak Tetap. Rekrutmen dilakukan secara terbuka berdasarkan kompetensi. Sistem ini juga mencakup penilaian kinerja yang menjadi dasar kebijakan pengembangan dan kompensasi pegawai. Kompensasi meliputi gaji, tunjangan, dan insentif berdasarkan prestasi kerja.