Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa

Juga dikenal sebagai: PMK 49/PMK.07/2016 · PMK No. 49/PMK.07/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2016Tanggal Penetapan:29 Maret 2016
Pemerintahan DesaAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Maret 2016
Tanggal Penetapan29 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk penghitungan alokasi dasar dan formula berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan mekanisme penyaluran dana secara bertahap, serta prioritas penggunaan dana untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

1. Dalam hal bupati/walikota belum menetapkan IKG Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), penghitungan rincian dana desa setiap desa oleh bupati/walikota dapat menggunakan IKG Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. 2. Dalam hal Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan belum ditetapkan, KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan adalah Direktur Dana Perimbangan. 3. Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b, mulai berlaku Tahun Anggaran 2017.

1. Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengenakan sanksi administratif dengan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil kabupaten/kota dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai ketentuan. 2. Besaran penundaan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebesar selisih kewajiban Dana Desa yang harus disalurkan ke Desa. 3. Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengenakan sanksi administratif dengan menunda penyaluran Dana Desa tahap I dan II jika dokumen yang diperlukan belum diterima.