Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota Dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa

Juga dikenal sebagai: PMK 199/PMK.07/2017 · PMK No. 199/PMK.07/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota Dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengalokasian Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penghitungan rincian Dana Desa setiap desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengalokasian Dana Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian Dana Desa berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula. Alokasi Dasar adalah alokasi minimal yang diterima setiap desa, Alokasi Afirmasi memperhatikan status desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, dan Alokasi Formula mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun dan menyampaikan rincian Dana Desa kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pengalokasian Dana Desa setiap kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018 yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, pengalokasian Dana Desa tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)