Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengalokasian Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penghitungan rincian Dana Desa setiap desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengalokasian Dana Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian Dana Desa berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula. Alokasi Dasar adalah alokasi minimal yang diterima setiap desa, Alokasi Afirmasi memperhatikan status desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, dan Alokasi Formula mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun dan menyampaikan rincian Dana Desa kepada Dewan Perwakilan Rakyat.