Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Juga dikenal sebagai: PMK 247/PMK.07/2015 · PMK No. 247/PMK.07/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan perkembangan dalam pengelolaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan pemerintah daerah dalam pengalokasian Dana Desa. Dana Desa dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar dan alokasi yang mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Setiap kabupaten/kota dan desa harus menghitung rincian Dana Desa sesuai formula yang ditetapkan. Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyusun laporan penggunaan Dana Desa dan mematuhi prioritas penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

1. Untuk Tahun Anggaran 2016, IKG Desa dalam formula penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa oleh bupati/walikota dapat menggunakan IKG Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal terdapat penambahan jumlah Desa, penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa dapat menggunakan IKG Desa induk. 3. Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, mulai berlaku Tahun Anggaran 2017.

1. KPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa menunda penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil kabupaten/kota dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), terlambat menyalurkan dan/atau tidak tepat jumlah menyalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4). 2. Besaran penundaan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar selisih kewajiban Dana Desa yang harus disalurkan ke Desa. 3. KPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa menunda penyaluran Dana Desa: a. tahap I, dalam hal bupati/walikota tidak menyampaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). b. tahap II, dalam hal bupati/walikota tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. c. tahap III, dalam hal bupati/walikota tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.