Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian

Juga dikenal sebagai: PP 10/1990 · PP No. 10 Tahun 1990 · PP Nomor 10 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 1990Tanggal Penetapan:10 April 1990
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 April 1990
Tanggal Penetapan10 April 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 2. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1985 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan peranan lembaga kredit berbasis gadai dengan mengubah bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan perusahaan. PERUM Pegadaian akan berfungsi sebagai badan usaha tunggal yang menyalurkan pinjaman berdasarkan hukum gadai, dengan tujuan mendukung kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional serta mencegah praktek ijon dan pinjaman tidak wajar. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas melakukan pengawasan. Perusahaan juga diatur untuk memiliki sistem akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan dan melaporkan keuangan secara berkala.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)