Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian Menjadi Jawatan Pegadaian

Juga dikenal sebagai: PP 7/1969 · PP No. 7 Tahun 1969 · PP Nomor 7 Tahun 1969

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 1969Tanggal Penetapan:11 Maret 1969
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian Menjadi Jawatan Pegadaian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Maret 1969
Tanggal Penetapan11 Maret 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 178 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 209) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian, yang berada di bawah Departemen Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi pegadaian sebagai lembaga perkreditan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Semua hak, kewajiban, kekayaan, dan pegawai dari Perusahaan Negara Pegadaian dialihkan ke Jawatan Pegadaian. Neraca pembukaan Jawatan Pegadaian akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam keputusan tersendiri.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai dari Perusahaan Negara Pegadaian beralih kepada Jawatan Pegadaian. 2. Susunan dan nilai dari kekayaan yang beralih adalah sebagaimana tercantum dalam neraca penutupan Perusahaan Negara Pegadaian yang telah diperiksa dan disahkan oleh Direktorat Akuntan Negara.

(-)