Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian

Juga dikenal sebagai: PP 103/2000 · PP No. 103 Tahun 2000 · PP Nomor 103 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2000Tanggal Penetapan:10 November 2000
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Pegadaian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2000
Tanggal Penetapan10 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah, melalui penyediaan dana berdasarkan hukum gadai dan menghindarkan masyarakat dari praktik gadai gelap dan riba.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara di bawah kewenangan Menteri Keuangan, dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh negara. Perusahaan ini bertugas menyalurkan pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusia, serta menyediakan jasa keuangan lainnya. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas memberikan nasihat dan melakukan pengawasan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan dapat melakukan kerja sama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Anggota Direksi dan semua pegawai Perusahaan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.