Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Polri 6/2017 · Perka Polri No. 6 Tahun 2017 · Perka Polri Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2017Tanggal Penetapan:6 April 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 444).

Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Polri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi susunan organisasi Mabes Polri yang terdiri dari unsur pimpinan, unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan, unsur pelaksana tugas pokok, dan unsur pendukung. Peraturan ini juga mengatur detail susunan organisasi, tugas, dan fungsi dari masing-masing unsur tersebut, termasuk Itwasum Polri, Sops Polri, Srena Polri, SSDM Polri, Slog Polri, Divpropam Polri, Divkum Polri, Divhumas Polri, Divhubinter Polri, Div TIK Polri, Sahli Kapolri, Spripim Polri, Setum Polri, Yanma Polri, Baintelkam Polri, Baharkam Polri, Bareskrim Polri, Korlantas Polri, Korbrimob Polri, Densus 88 AT Polri, Lemdiklat Polri, Puslitbang Polri, Puskeu Polri, Pusdokkes Polri, dan Pusjarah Polri. Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip pelaksanaan organisasi dan tata kerja, seperti profesional, prosedural, akuntabel, transparan, dan nesesitas.

Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, seluruh organisasi dan tata kerja di lingkungan Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 444), masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Polri secara rinci berdasarkan Peraturan ini.

(-)