Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi:
1. Perubahan Lampiran I terkait struktur organisasi Mabes Polri dan rekapitulasi DSP tingkat Mabes Polri.
2. Perubahan Pasal 25 mengenai susunan organisasi Korbrimob Polri, termasuk Biro Perencanaan Administrasi dan Operasional, Seksi Keuangan, Tata Usaha dan Urusan Dalam, Bidang Profesi dan Pengaman, Bidang Kesehatan dan Jasmani, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Detasemen Markas, Pasukan Pelopor, Pasukan Gegana, Satuan Intelijen Brimob, Satuan Latihan Brimob, Pasukan Brimob I, Pasukan Brimob II, dan Pasukan Brimob III.
3. Perubahan Pasal 31 mengenai susunan organisasi Pusdokkes Polri, termasuk Sekretariat, Bagian Operasional Medikal, Bagian Materiil dan Fasilitas Kesehatan, Biro Kedokteran Kepolisian, Biro Kesehatan Kepolisian, Biro Laboratorium Kedokteran Kesehatan, Bagian Farmasi Kepolisian, Satuan Kesehatan Mabes Polri, dan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I.
Perubahan juga mencakup Lampiran XX dan Lampiran XXV terkait susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Korbrimob Polri dan Pusdokkes Polri.