Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 6/2022 · Peraturan Polri No. 6 Tahun 2022 · Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2022Tanggal Penetapan:28 April 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku28 April 2022
Tanggal Penetapan28 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 558) 2. Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 504); 3. Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254); 4. Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 999)

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi: 1. Perubahan Lampiran I terkait struktur organisasi Mabes Polri dan rekapitulasi DSP tingkat Mabes Polri. 2. Perubahan Pasal 25 mengenai susunan organisasi Korbrimob Polri, termasuk Biro Perencanaan Administrasi dan Operasional, Seksi Keuangan, Tata Usaha dan Urusan Dalam, Bidang Profesi dan Pengaman, Bidang Kesehatan dan Jasmani, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Detasemen Markas, Pasukan Pelopor, Pasukan Gegana, Satuan Intelijen Brimob, Satuan Latihan Brimob, Pasukan Brimob I, Pasukan Brimob II, dan Pasukan Brimob III. 3. Perubahan Pasal 31 mengenai susunan organisasi Pusdokkes Polri, termasuk Sekretariat, Bagian Operasional Medikal, Bagian Materiil dan Fasilitas Kesehatan, Biro Kedokteran Kepolisian, Biro Kesehatan Kepolisian, Biro Laboratorium Kedokteran Kesehatan, Bagian Farmasi Kepolisian, Satuan Kesehatan Mabes Polri, dan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I. Perubahan juga mencakup Lampiran XX dan Lampiran XXV terkait susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Korbrimob Polri dan Pusdokkes Polri.

(-)

(-)