Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Pedagang Valuta Asing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/22/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/22/PBI/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2010Tanggal Penetapan:22 Desember 2010
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian NasionalHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPedagang Valuta Asing
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku22 Desember 2010
Tanggal Penetapan22 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung stabilisasi nilai rupiah dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pedagang valuta asing (PVA). PVA diharapkan berperan dalam pasar valuta asing domestik dan kegiatan pengiriman uang, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan, termasuk program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT).

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur PVA menjadi dua jenis: PVA Bukan Bank dan PVA Bank. PVA Bukan Bank harus berbentuk Perseroan Terbatas dengan modal disetor minimal Rp250.000.000 di wilayah tertentu. Direksi dan Dewan Komisaris harus warga negara Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu. PVA Bukan Bank memerlukan izin usaha dari Bank Indonesia dan dapat membuka kantor cabang dengan persetujuan. PVA dilarang melakukan kegiatan di luar jual beli uang kertas asing dan pembelian cek perjalanan. Kurs jual beli ditetapkan sesuai mekanisme pasar.

1. PVA Bukan Bank di wilayah tertentu yang telah mendapatkan izin sebelum berlakunya peraturan ini harus memenuhi modal disetor minimal Rp250.000.000 paling lambat 5 September 2012. 2. Permohonan izin usaha PVA Bukan Bank yang diterima sebelum peraturan ini berlaku akan diproses sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007.

1. Pelanggaran oleh PVA Bukan Bank dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, peringatan khusus, atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran oleh PVA Bank dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penilaian manajemen, atau pencabutan persetujuan kegiatan.