Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Pedagang Valuta Asing (PVA), yang terdiri dari PVA Bukan Bank dan PVA Bank. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk memelihara stabilisasi nilai rupiah, menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab, serta menanggulangi tindak pidana pencucian uang.
Ketentuan Substansial:
PVA Bukan Bank:
- Perizinan: PVA Bukan Bank harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Persyaratan meliputi badan hukum Perseroan Terbatas, kepemilikan oleh WNI, modal disetor minimum (Rp100.000.000,00 atau Rp250.000.000,00 tergantung lokasi), NPWP, dan tempat usaha yang memadai.
- Pembukaan Kantor Cabang: Memerlukan persetujuan Bank Indonesia dan memenuhi persyaratan operasional serta modal.
- Pemindahan Alamat Kantor: Harus memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
- Perubahan Pengurus/Pemegang Saham: Wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
- Perubahan Nama/Modal: Wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
- Penghentian Kegiatan Usaha: Wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
PVA Bank:
- Perizinan: PVA Bank (bank umum bukan bank devisa, BPR, BPRS) harus memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan rasio modal, rencana bisnis, dan kesiapan operasional.
- Pelaksanaan Kegiatan: Dapat dilakukan di kantor-kantor bank yang memenuhi persyaratan dan dilaporkan kepada Bank Indonesia.
- Penghentian Kegiatan Usaha: Harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.
- Saldo Harian Valuta Asing: Dibatasi maksimal 20% dari modal disetor.
Prinsip Mengenal Nasabah (PMN):
- PVA wajib menerapkan PMN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menetapkan kebijakan penerimaan nasabah, identifikasi nasabah, pemantauan transaksi, dan manajemen risiko.
Pengawasan dan Pelaporan:
- Bank Indonesia melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PVA. PVA wajib menyampaikan laporan berkala (LKU, laporan keuangan) dan laporan khusus jika diperlukan.