di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/1/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Pedagang Valuta Asing
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/1/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/1/PBI/2004
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung stabilisasi nilai rupiah dan meningkatkan penerimaan devisa nasional melalui pengembangan pariwisata. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab serta menanggulangi tindak pidana pencucian uang.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kegiatan usaha Pedagang Valuta Asing (PVA) yang meliputi jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Traveller’s Cheque (TC). PVA dilarang melakukan kegiatan seperti hubungan korespondensi dengan bank luar negeri, transfer ke luar negeri, dan margin trading. PVA bukan bank harus berbadan hukum Perseroan Terbatas dengan modal minimum Rp100.000.000,00 dan memenuhi persyaratan lain seperti kepemilikan dan pengelolaan oleh warga negara Indonesia. PVA bank dan bukan bank harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi.