Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/2/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/2/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Pedagang Valuta Asing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/2/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/2/PBI/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2003Tanggal Penetapan:3 Februari 2003
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPedagang Valuta Asing
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku03 Maret 2003
Tanggal Penetapan03 Februari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/171/KEP/DIR tentang Pedagang Valuta Asing.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Pedagang Valuta Asing (PVA) dalam rangka memelihara stabilisasi nilai rupiah dan mendukung peningkatan penerimaan devisa. Latar belakangnya adalah peran strategis PVA dalam perkembangan pasar valuta asing domestik, peningkatan pariwisata, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan menanggulangi tindak pidana pencucian uang.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kegiatan usaha PVA terbatas pada jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Traveller’s Cheque (TC). PVA dilarang melakukan kegiatan seperti memelihara hubungan korespondensi dengan bank di luar negeri untuk mengeluarkan perintah pembayaran, mentransfer/menagih sendiri ke luar negeri, bertindak sebagai agen penjualan TC, dan melakukan transaksi derivatif.
  2. PVA Bukan Bank harus berbentuk Perseroan Terbatas dengan modal disetor minimal Rp. 100.000.000,00, kepemilikan oleh WNI, pengurus WNI, dan memenuhi persyaratan lain seperti NPWP dan tidak memiliki catatan kredit macet. PVA Bukan Bank memerlukan izin dari Bank Indonesia untuk membuka usaha dan cabang.
  3. PVA Bank (Bank Umum bukan devisa dan Bank Perkreditan Rakyat) yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai PVA wajib mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  4. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap PVA, dan PVA wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan khusus.

1. PVA Bukan Bank yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini wajib melakukan pendaftaran ulang untuk memperoleh izin usaha berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Izin usaha PVA Bukan Bank yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya izin usaha PVA yang baru. 3. Izin usaha PVA Bukan Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam hal tidak melakukan pendaftaran ulang. 4. PVA Bank bukan bank devisa yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini wajib melakukan pendaftaran ulang untuk memperoleh izin usaha berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini. 5. Izin usaha PVA Bank bukan bank devisa yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya izin usaha PVA yang baru. 6. Izin usaha PVA Bank bukan bank devisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam hal tidak melakukan pendaftaran ulang. 7. Pendaftaran ulang disampaikan dengan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2003.

1. Dalam hal PVA Bukan Bank melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang diatur dalam Peraturan ini, Bank Indonesia mengenakan sanksi berupa peringatan pertama, peringatan kedua, pemanggilan pengurus dan/atau pemegang saham, hingga pencabutan izin usaha. 2. Dalam hal PVA Bank melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, Bank Indonesia mengenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.