Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Pedagang Valuta Asing (PVA) dalam rangka memelihara stabilisasi nilai rupiah dan mendukung peningkatan penerimaan devisa. Latar belakangnya adalah peran strategis PVA dalam perkembangan pasar valuta asing domestik, peningkatan pariwisata, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan menanggulangi tindak pidana pencucian uang.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kegiatan usaha PVA terbatas pada jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Traveller’s Cheque (TC). PVA dilarang melakukan kegiatan seperti memelihara hubungan korespondensi dengan bank di luar negeri untuk mengeluarkan perintah pembayaran, mentransfer/menagih sendiri ke luar negeri, bertindak sebagai agen penjualan TC, dan melakukan transaksi derivatif.
- PVA Bukan Bank harus berbentuk Perseroan Terbatas dengan modal disetor minimal Rp. 100.000.000,00, kepemilikan oleh WNI, pengurus WNI, dan memenuhi persyaratan lain seperti NPWP dan tidak memiliki catatan kredit macet. PVA Bukan Bank memerlukan izin dari Bank Indonesia untuk membuka usaha dan cabang.
- PVA Bank (Bank Umum bukan devisa dan Bank Perkreditan Rakyat) yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai PVA wajib mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap PVA, dan PVA wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan khusus.