Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 16/15/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/15/PBI/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2014Tanggal Penetapan:11 September 2014
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaKegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku11 September 2014
Tanggal Penetapan11 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5177) sepanjang mengatur mengenai Pedagang Valuta Asing Bukan Bank.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat dan memurnikan kegiatan usaha penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara bukan bank, guna mendukung stabilitas nilai Rupiah dan mencegah pencucian uang serta pendanaan terorisme. Selain itu, peraturan ini memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat melalui penataan kembali perizinan dan pengawasan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kegiatan jual beli uang kertas asing dan pembelian cek pelawat oleh penyelenggara KUPVA bukan bank. Penyelenggara wajib menerapkan ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, serta melakukan pencatatan transaksi sesuai standar akuntansi. Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan seperti margin trading, transaksi derivatif, dan kegiatan usaha lainnya di luar yang diatur. Izin dari Bank Indonesia diperlukan untuk menjalankan usaha ini, dan persyaratan meliputi kepemilikan saham oleh warga negara Indonesia, modal disetor yang sah, dan tujuan usaha yang jelas. Direksi dan pemegang saham harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak terlibat dalam tindak pidana keuangan.

1. Pedagang Valuta Asing Bukan Bank yang telah memperoleh izin berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010 tetap berlaku dan dinyatakan sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. 2. Pedagang Valuta Asing Bukan Bank yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara Transfer Dana sebelum berlakunya Peraturan ini harus memisahkan kegiatan atau menghentikan salah satu kegiatan paling lambat tanggal 1 Januari 2015. 3. Pemisahan kegiatan dilakukan dengan membentuk badan usaha baru untuk penyelenggara Transfer Dana. 4. Penghentian kegiatan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan ini. 5. Jika tidak melakukan pemisahan atau penghentian, izin sebagai penyelenggara Transfer Dana dicabut.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, 3, 5, 7 ayat (2), 11, 12, 15, 16, 17, 18 ayat (1), 19 ayat (1), 20 ayat (1), 21 ayat (1), 22 ayat (2), 23, dan/atau 24 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatalan izin, penghentian kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan izin. 3. Pelanggaran oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham terhadap Pasal 4 ayat (2) dikenakan sanksi larangan untuk menjadi Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham.