di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 41/2017 · Permenhub No. 41 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengukuran kinerja dan produktivitas kerja pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan memberikan Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini diambil untuk memastikan penerapan asas keadilan dan proporsionalitas, serta meningkatkan disiplin pegawai. Tata cara penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja diatur untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi. Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja individu yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi. Besaran tunjangan ditentukan oleh kelas jabatan dan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Penghitungan tunjangan melibatkan unsur disiplin kerja dan prestasi kerja, dengan kontribusi masing-masing 40% dan 60%. Pembayaran dilakukan setiap bulan dengan mekanisme yang telah ditetapkan.