Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 107 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 107 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan KInerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 107/2013 · Permenhub No. 107 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 107 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan KInerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengukuran kinerja dan produktivitas kerja pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan berdasarkan capaian kinerja individu yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi. Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja, termasuk pembagian kewenangan antar pejabat penilai dan mekanisme pelaporan kinerja bulanan. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Penghitungan tunjangan kinerja didasarkan pada unsur disiplin kerja dan prestasi kerja, dengan kontribusi masing-masing sebesar 40% dan 60%.

1. Penghitungan penambahan Tunjangan Kinerja bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Februari 2014 didasarkan pada unsur Disiplin Kerja, dan dibayarkan secara rapel. 2. Penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebagaimana ayat (1) di atas, didasarkan hasil rekapitulasi absensi sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 37 Tahun 2012, tentang Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2013 tentang petunjuk pengelolaan Administrasi Kehadiaran Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan. 3. Penghitungan kumulatif unsur Disiplin Kerja dan Prestasi Kerja Pegawai yang dilaksanakan pada bulan Januari 2014, dijadikan dasar penambahan tunjangan kinerja yang dibayarkan mulai bulan Maret 2014 dan berlaku untuk penghitungan pembayaran bulan-bulan selanjutnya. 4. Unsur Disiplin Kerja dan Prestasi Kerja Pegawai yang dilaksanakan pada 2 (dua) bulan terakhir sebelum terhitung mulai tanggal pensiun, tidak dilakukan penghitungan sebagai penambahan tunjangan kinerja. 5. Sekretariat Jenderal bertanggung jawab atas penyediaan dan pendistribusian anggaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, selama masing-masing unit kerja belum menyiapkan alokasi anggaran tunjangan kinerja bagi pegawai dilingkungannya. 6. Penyediaan dan pendistribusian anggaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dilaksanakan sampai dengan tahun anggaran 2014, dan diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Biro Perencanaan, bertanggungjawab dalam perencanaan kebutuhan anggaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. Biro Kepegawaian dan Organisasi, bertanggungjawab dalam penetapan jumlah pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan yang akan dibayarkan tunjangan kinerjanya; c. Biro Keuangan, bertanggungjawab dalam pelaksanaan penyiapan dokumen untuk penyediaan anggaran tunjangan kinerja bagi pegawai. d. Biro Umum, bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendistribusian dan pelaporan penggunaan anggaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan; e. Biro Umum, bertanggung jawab terhadap pendistribusian anggaran tunjangan kinerja pegawai ke satuan kerja (SATKER) masing-masing unit kerja eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal, sesuai dengan besaran usulan kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan kinerja pegawai; f. Biro Umum, bertanggung jawab terhadap pendistribusian anggaran tunjangan kinerja pegawai ke satuan kerja (SATKER) masing-masing unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan besaran usulan kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan kinerja pegawai. g. Satuan kerja masing-masing unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab terhadap pendistribusian anggaran tunjangan kinerja pegawai ke satuan kerja (SATKER) masing-masing unit kerja di lingkungannya, sesuai dengan besaran usulan kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan kinerja pegawai. h. Tiap-tiap satuan kerja (SATKER) masing-masing unit kerja, bertanggungjawab dan melaporkan secara hierarkhis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai tahun anggaran 2013 dan 2014, kepada Menteri Perhubungan.

(-)