di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 46/2023 · Permenhub No. 46 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian saat ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja yang didasarkan pada capaian kinerja pegawai dan organisasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan dan besarnya disesuaikan dengan kelas jabatan. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan kinerja. Penghitungan tunjangan kinerja didasarkan pada unsur disiplin kerja dan prestasi kerja, dengan kontribusi masing-masing 40% dan 60%.