Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 46/2023 · Permenhub No. 46 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 46 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2023Tanggal Penetapan:26 September 2023
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Perhitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 Oktober 2023
Tanggal Penetapan26 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian saat ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan ini mengatur tentang tata cara penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja yang didasarkan pada capaian kinerja pegawai dan organisasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan dan besarnya disesuaikan dengan kelas jabatan. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan kinerja. Penghitungan tunjangan kinerja didasarkan pada unsur disiplin kerja dan prestasi kerja, dengan kontribusi masing-masing 40% dan 60%.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tata cara penghitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani cuti tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1579) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

1. Dalam hal pelaksanaan penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja pada unit kerja tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pimpinan unit kerja dimaksud diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.