Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemen-UKM) sebagai implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemen-UKM. Kelas jabatan didefinisikan sebagai kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam susunan instansi pemerintah, yang setara dalam tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan kualifikasi pekerjaan, serta digunakan sebagai dasar penggajian.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penetapan Kelas Jabatan: Kelas jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Menteri ini.
2. Penetapan Kelas Jabatan Jabatan Pelaksana: Kelas Jabatan untuk pejabat dalam jabatan pelaksana berdasarkan usulan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Kelas Jabatan untuk pejabat dalam jabatan pelaksana dapat dinaikkan atau diturunkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
3. ASN yang dipekerjakan/diperbantukan: Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang dipekerjakan/diperbantukan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, penetapan Kelas Jabatannya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.