Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 10/2020 · Permenkop UKM No. 10 Tahun 2020 · Permenkop UKM Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2020Tanggal Penetapan:12 November 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku23 November 2020
Tanggal Penetapan12 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 610) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 903).

Peraturan Menteri ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKUKM). Hal ini dilakukan dengan pengaturan kembali kelas jabatan, termasuk penyesuaian kelas jabatan fungsional. Peraturan ini mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/IV/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2019, dengan mengganti lampiran tersebut dengan lampiran baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lampiran tersebut berisi daftar kelas jabatan fungsional di lingkungan KemenKUKM.

(-)

(-)