Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 4/2019 · Permenkop UKM No. 4 Tahun 2019 · Permenkop UKM Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku08 Agustus 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 610).

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Perubahan ini dilakukan karena adanya penyesuaian nama jabatan pada rumpun keahlian jabatan fungsional Auditor dan penambahan kelas jabatan fungsional Penyuluh Hukum di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dengan perubahan ini, jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)