Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Juga dikenal sebagai: Permenaker 2/2022 · Permenaker No. 2 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2022Tanggal Penetapan:2 Februari 2022
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku04 Mei 2022
Tanggal Penetapan02 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua. Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peserta yang mencapai usia pensiun berhak atas manfaat JHT pada usia 56 tahun, termasuk mereka yang berhenti bekerja. Peserta yang mengalami cacat total tetap berhak atas manfaat JHT sebelum mencapai usia pensiun. Jika peserta meninggal dunia, manfaat JHT diberikan kepada ahli warisnya. Pengajuan manfaat JHT memerlukan dokumen tertentu dan dapat dilakukan secara daring atau luring.

(-)

(-)