di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Juga dikenal sebagai: Permenaker 19/2015 · Permenaker No. 19 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab atas pembayaran manfaat JHT. Peserta JHT termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan dan telah membayar iuran. Hak dan kewajiban peserta meliputi kewajiban untuk memiliki kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan administratif tertentu untuk mendapatkan manfaat JHT, seperti kartu identitas dan surat keterangan terkait status pekerjaan.