Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Juga dikenal sebagai: Permenaker 4/2022 · Permenaker No. 4 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2022Tanggal Penetapan:26 April 2022
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku26 April 2022
Tanggal Penetapan26 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan kepastian tersedianya dana bagi tenaga kerja saat tidak produktif lagi melalui manfaat jaminan hari tua. Peraturan ini menyesuaikan kebijakan pelindungan tenaga kerja di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan dengan dinamika hubungan industrial dan aspirasi masyarakat. Peserta program JHT terdiri dari penerima upah dan bukan penerima upah, termasuk pekerja asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan. Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pembayaran dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah verifikasi dokumen yang diajukan peserta atau ahli waris.

(-)

(-)