di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang
Juga dikenal sebagai: PP 36/2022 · PP No. 36 Tahun 2022 · PP Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah ini menetapkan Universitas Negeri Semarang (UNNES) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berdaya saing regional dan global. UNNES diatur untuk memiliki visi menjadi universitas bereputasi dunia dengan misi menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang cemerlang. Kebijakan ini juga mengatur struktur organisasi UNNES, termasuk Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik Universitas, serta menetapkan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tridharma perguruan tinggi.