Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 23/2015 · Permen Ristekdikti No. 23 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 23 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2015Tanggal Penetapan:10 September 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku17 September 2015
Tanggal Penetapan10 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Semarang (UNNES) dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. UNNES berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Struktur organisasi UNNES terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNNES, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan, serta perencanaan dan kerja sama. Organisasi ini juga mencakup Biro, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, Badan Penjaminan Mutu, dan Unit Pelaksana Teknis yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasional UNNES.

1. Semua tugas dan fungsi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2009 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja UNNES disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)